HALAMAN DEPAN
Login Sistem
KOMPONEN PEMENUHAN
AREA I
REFORM AREA I
AREA II
REFORM AREA II
AREA III
REFORM AREA III
AREA IV
REFORM AREA IV
AREA V
REFORM AREA V
AREA VI
REFORM AREA VI
KOMPONEN HASIL
KOMPONEN HASIL
DOKUMEN AMPUH
DATA AMPUH PN
Tim Pembangunan ZI
Dasar Hukum ZI
KUMPULAN SK KPN
PETUNJUK PENGGUNAAN


Pengunjung Online: 1 User
Pengunjung Hari ini: 37
Pengunjung Kemaren: 19
Pengunjung Minggu ini: 90
Pengunjung Bulan ini: 90
Pengunjung Tahun ini: 2,655
Total Pengunjung: 2,655
Total Hits Akses Halaman: 110,374

Memory Usage

32.3%

CPU Usage

140.05

Disk Usage

42.02%

Daily Traffic

62,201

[MASTER DOCUMENT CONTROL ZI-AMPUH
Pembangunan Zona Integritas (ZI) - SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)

Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB

Tulislah Apa yang Anda Kerjakan dan Kerjakanlah Apa yang Anda Tulis..!

Untitled Document

LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

KEPADA PENGUNJUNG YANG AKAN MELIHAT FILE DOKUMEN DAPAT MENGAKSES FILE PADA LINK GOOGLE DRIVE

No.
NAMA AREA PERUBAHAN/ SUB PROGRAM/ RINCIAN DESKPRIPSI
EVALUASI PENILAIAN
BOBOT
LKE MANDIRI
FILE
GOOGLE
DRIVE
1
V.
PENGUATAN PENGAWASAN (7.5)
Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah: a. Mekanisme Pengendalian Aktivitas Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. b. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat. c. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi 1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN; 2) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.
7.5
2
1
Mekanisme Pengendalian (2.5)
Mekanisme Pengendalian
2.50
2.50
3
1.a.
Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
a. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali
b. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja namun belum berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja c.Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas
d. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi tetapi tidak tersistem
e. Tidak terdapat pengendalian atas aktivitas utama organisasi
1
4
2
Penanganan Pengaduan Masyarakat (3)
Penanganan Pengaduan Masyarakat
3.00
1.50
5
2.a.
Persentase penanganan pengaduan masyarakat
Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan
0.5
6
3
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan (2)
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
2.00
1.00
7
3.a.
Persentase penyampaian LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 6. SE MenPANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005
0
8
3.b.
Persentase penyampaian LHKASN
Penyampaian LHKASN diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. SE MenPANRB No. 1 Tahun 2015
1
 

 


img-chat
Test Your Bot